28 Februari, 2009

SEJARAH HUKUM: PERKEMBANGAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA

SEJARAH HUKUM: PERKEMBANGAN HUKUM DALAM

 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA

 

Ditulis oleh: GUNAWAN,S.H.

 

1.      PENDAHULUAN

Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah).  Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. (Sudarsono, hal. 261).

 

Sejarah adalah refleksi kehidupan manusia.  Sejarah bukan hanya menghapal tanggal tahun peristiwa” penting. Sejarah bukan cuma mengingat nama tokoh” besar. Sejarah bukanlah sekedar mengetahui nama” manusia purba. Sejarah juga tak melulu kisah heroik  seorang  pahlawan membela bangsanya. Tapi juga apa yang dilakukan bangsa kita dalam rangka mengatur kehidupan rakyatnya (menciptakan aturan-aturan/hukum) pada masa lalu, kemarin dan beberapa tahun kebelakang itu juga merupakan sejarah.

 

Oleh karena itu, Menurut Soerjono Soekanto, Perbincangan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan dari masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita. (Soerjono Soekanto hal, 9).

 

Ruang Lingkup sejarah hukum mempelajari sistem hukum yang pernah berlaku di suatu negara serta membandingkannya dengan hukum yang berlaku sekarang ini di suatu Negara. Dengan mempelajari Sejarah Hukum membuat kita bersikap:

1.    Membebaskan kita dari prasangka;

2.    Menyebabkan kita bersikap kritis;

3.    Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hokum;

(slide Kuliah mata pelajaran Sejarah Hukum oleh Dr. Agus Raharjo,SH,Mhum)

 

Dengan mempelajari sejarah hukum bukan berarti akan membuat kita memahami segala-galanya tentang hukum. Namun, kita dapat memahami lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah, jika kita mengetahui sejarahnya. (slide Kuliah mata pelajaran Sejarah Hukum oleh Dr. Agus Raharjo,SH,Mhum)

 

Sejarah merupakan suatu proses dari masa lampau ke masa kini. Sejarah adalah pengetahuan atau uraian tentang peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi di masa lampau. Sejarah untuk dapat mengetahui hukum pada masa kini. (Dr. Arief)

 

Sejarah hukum marupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda, karena dibatasi waktu yang berbeda pula Ruang lingkup sejarah hukum adalah mempelajari sistem hukum yang pernah berlaku serta membandingkan dengan sistem hukum yang berlaku sekarang (Dr. Arief)

 

Posisi Sejarah Hukum Dalam Ilmu Hukum merupakan bagian dari bidang studi ilmu hukum yang: (Catatan Sejarah Hukum oleh Dr. Agus Raharjo,SH,Mhum)

-        Mempelajari asal-usul hukum dalam masyarakat;

-        Mempelajari perkembangan hukum dalam masyarakat;

-        Membandingkan antara hukum yang pernah berlaku dan sekarang sudah       tidak berlaku lagi;

-        Membandingkan antara hukum yang berlaku di suatu negara dengan hukum       yang berlaku di negara lain;

Manfaat mempelajari sejarah hukum mengenai suatu sistem atau lembaga atau peraturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya, sehingga dapat memperkecil kekeliruan dalam pemahaman maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertent.u (Catatan Sejarah Hukum Dr. Agus Raharjo,SH,Mhum)

 

Tujuan sejarah hukum, Untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat. (Catatan Sejarah Hukum Dr. Agus Raharjo,SH,Mhum)

 

Kegunaan sejarah adalah sebagai pemelihara keutuhan akan kebenaran bagi kehidupan generasi selanjutnya. Hukum sebagai ilmu yang memegang peranan utama untuk membatasi tingkah laku, baik di dalam pergaulan hidup manusia dapat diketahui perkembangannya melalui sejarahnya. Tujuan mempelajari sejarah hukum adalah untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat, sehingga kita dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum tersebut di buat (Catatan Sejarah Hukum Dr. Arief Suryono,SHMH)

 

2.      PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

A. Era Pemerintah Kolonial Hindia Belanda th 1926-1942

Pada tahun 1918 oleh pemerintah Belanda dibentuk Volksraad (DewanRakyat) sebagi wadah bagi rakyat pribumi untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah jajahan, dan pada tahun 1926, Volksraad diberi kewenangan untuk ikut serta dalam pembentukan undang-undang berdasarkan perubahan II Grondwet Belanda th 1922 khusus tentang tata pemerintahan Hindia Belanda). Kemudian Regerings Reglement diubah dan diganti menjadi IS (IndischeStaatsregeling).

 

Pasal 131 IS (salinan psl 75 RR) menyatakan:

-          Mendorong upaya legislasi (pembuatan hukum dlm bentuk tertulis) di Hindia Belanda;

-          Dualisme hukum tetap dipertahankan;

-          Namun ada dorongan unifikasi, yakni secara tidak penuh melalui penetapan Gubernur Jendral atas perkara-perkara tertentu (jika dipandang perlu) yang harus diatur dengan hukum Eropa (toepasselijk verklaring) dan secara pasif melalui mekanisme penundukan diri secara sukarela terhadap hukum Eropa (vrijwilligeonderweping).

 

Pasal 163 IS (salinan psl 109 RR baru)menyatakan:

Membedakan penduduk menjadi 3 golongan yaitu golongan Eropa, Pribumi, dan Timur Asing.

-          Yang termasuk golongan Eropa (psl 163 ayat 2 I.S) yaitu:

1.      Semua orang Belanda;

2.      Semua orang yang berasal dari Eropa non Belanda;

3.      Semua orang Jepang;

4.      Semua orang (non 1, 2, 3) yang negaranya menerapkan hukum keluarga yang sama dengan hukum Belanda;

5.      Semua anak sah dari orang-orang yang termasuk poin. 2, 3, dan 4.;

 

-          Yang termasuk golongan  pribumi (Psl 163 ayat 3 I.S):

1.      Penduduk asli Hindia Belanda;

2.      Golongan  lain yang meleburkan diri dengan penduduk asli Hindia Belanda;

 

-          Yang termasuk golongan Timur Asing (psl 163 ayat 4 I.S):

Mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan Eropa maupun golongan Pribumi. (agar tidak ada penghuni Hindia Belanda yang terlewatkan dari pembagian golongan penduduk).

 

1.      Susunan Badan Peradilan bagi gololongan Eropa Untuk Wilayah Jawa dan Madura:

 

a.      Residentiegerecht, berada di kota karesidenan, dengan susunan kelembagaan  seorang hakim tunggal dan seorang panitera (yang sekaligus bertugas di Pengadilan Landraad), dan memiliki kewenangan mengadili atas perkara perdata kecil (bagi orang-orang Eropa), perkara perdata dimana orang Eropa / Tionghoa sebagai pihak tergugat, perkara perdata orang-orang Indonesia danTimur Asing non Tionghoa yang menundukkan diri dengan sukarela pada hukum perdata Eropa (vrijwillige onderweping) dan persengketaan perjanjian kerja orang Indonesia dan Timur Asing non Tionghoa (walaupun tidak tunduk pada hukum perdata Eropa).

b.      Raad van Justitie, terdapat di Jakarta (Batavia), membawahi wilayah: Jabar, Lampung, Palembang, Jambi, Bangka-Belitung, dan Kalimantan Barat. Di Semarang, membawahi wilayah: Jateng dan Surabaya, membawahi wilayah: Jatim, Madura, Bali, Lombok, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Susunan  kelembagaan Raad van Justitie terdiri dari: Presiden, wakil presiden, anggota, Officier van Justitie, Substituut-Officier van Justitie, Justite, Panitera, Wakil Panitera pertama.

 

Raad van Justitie memiliki kewenangan:

1.      Peradilan (bagi orang Eropa) untuk perkara pidana dan perdata pada umumnya;

2.       Peradilan harian bagi orang Tionghoa yang melakukan gugatan perdata kepada sesama orang Tionghoa atau Eropa;

3.      Peradilan harian atas perkara perdata dengan tergugat adalah orang Indonesia dan Timur Asing non Tionghoa yang tunduk secara sukarela pada hukum perdata Eropa;

4.      Peradilan bagi semua golongan atas perkara tertentu seperti: penemuan barang di laut, tindak pidana kepailitan, dan pembajakan dalam pelayaran perdagangan;

5.      Menyelesaikan sengketa kewenangan antara:  hakim dengan pegawai di bawahnya, hakim peradilan pemerintah dengan hakim peradilan bumiputera, dan antara hakim peradilan pemerintah dan peradilan bumiputera dengan hakim peradilan swapraja;

6.      Sebagai  pengadilan tingkat banding atas perkara yang telah diputus di pengadilan Residentiegerecht dan pengadilan Landraad. (dilakukan di RvJ Jakarta);

7.      Juga dapat berfungsi sebagai Politierechter (hakim kepolisian) untuk perkara pidana ringan. Dilakukan oleh seorang hakim tunggal sehinga juga disbut sebagai “Kamar Tunggal”;

 

c.       Hooggerechtshof, merupakan peradilan yang  tertinggi di Hindia Belanda, yang hanya berkedudukan di Jakarta, untuk membawahi wilayah hukum seluruh Hindia Belanda.  Presiden Hooggerechtshof diangkat oleh Raja dan kedudukannya diatur dalam Indische Staatsregeling, dan keputusan dari mahkamah Hooggerechtshof dinamakan sebagai Arrest

Hooggerechtshof memiliki kewenangan sebagai berikut:

1.      Pengawas pengadilan-pengadilan di bawahnya;

2.      Pengadilan tingkat pertama dan terakhir atas perkara pidana dg terdakwa para pegawai kehakiman, pegawai tinggi pemerintahan, dan anggota Volksraad;

3.      Pengadilan tk. banding atas perkara perdata yg diadili di Residentiegerecht di luar wil Jawa dan Madura dg nilai gugatan f.500 ke atas;

4.      Pengadilan tingkat pertama dan terakhir atas perkara perdata yang ditolak / dihambat penyelesaiannya di Raad van Justitie atau di Residentiegerecht;

5.      Menyelesiakan sengketa kewenangan para hakim: hakim peradilan pemerintah dg hakim bumiputera, hakim peradilan pemerintah dan peradilan bumiputera dg hakim swapraja, hakim sipil dg hakim militer;

 

2.      Susunan Badan Pengadilan bagi  Golongan  Eropa untuk wilayah di Luar Jawa dan Madura:

 

a.      Residentiegerecht, berada di ibu kota karesidenan dengan susunan terdiri dari seorang hakim sarjana hukum yang sekaligus sebagai ketua Landraad (jika ada), atau seorang pegawai pemerintahan Belanda (jika tdk ada landraad).  

 

Residentiegerecht disini memiliki kewenangan sebagai berikut:

1.      Perkara pidana untuk orang Eropa untuk tingkat I dan terakhir berupa tindak pidana pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal f.300 tanpa penyitaan barang. (Jika di daerah tersebut tidak ada). Landsgerecht sebagai pengadilan pidana semua golongan;

2.      Perkara perdata pada tingkat I atas gugatan (oarng Eropa atau Tionghoa) pada orang Indonesia atauTimur Asing non Tionghoa yang tunduk secara sukarela pada hukum perdata Eropa dengan nilai gugatan f.500-f.1500 (untuk wilayah Aceh, Sumatera Timur, Jambi, Riau, Bangka Belitung, Palembang, Lampung, Kalimantan – Barat – Selatan –Timur, Bali – Lombok, Sulawesi, Menado, dan Ternate);

3.      Perkara perdata tingkat I atas gugatan perdata kepada tergugat orang Indonesia atau Timur Asing non Tionghoa yang tunduk secara sukarela pada hukum perdata Eropa dengan nilai gugatan > f.1500 (untuk wilayah idem di atas);

4.      Perkara perdata atas gugatan orang Eropa, Tionghoa, Timur Asing non Tionghoa dan Pribumi yang tunduk secara sukarela pada hukum perdata Eropa (untuk wilayah Sumatera Barat dan Tapanuli);

5.      Perkara perdata bagi orang Eropa danTionghoa dengan nilai gugatan tak terbatas (untuk wilayah Amboina, Tual, Irian Utara, dan Irian Barat Sedangkan bagi orang Pribumi dan TimurAsing non Tionghoa ke Residentiegerect);

b.      Raad van Justitie, terdapat di daerah, Padang, membawahi wilayah: Sumbar, Tapanuli, dan Bengkulu.  Medan, membawahi wilayah: Aceh, Sumatera Timur, dan Riau. Dan  Makasar, membawahi wilayah: Sulawesi,Manado. Timor, dan Maluku.  Kewenangan Raad van Justite  sama dengan Raad van Justitie Jawa&Madura.

 

3.      Susunan pengadilan bagi golongan Pribumi di wilayah Jawa dan Madura:

a.      Districtsgerecht

Districtsgerecht terdapat di daerah kawedanan. Susunan kelembagaan yang terdiri dari seorang wedana sbg hakim tunggal, dengan kewenangan sebagai berikut:

1.      Perkara pidana ringan / pelanaggaran (yang dilakukan oleh orang pribumi) dengan ancaman denda maksimal f.3,-

2.      Perkara perdata (gugatan oleh orang non Eropa danTionghoa) dengan nilai gugatan

 

b.      Regentschapsgerecht, terdapat di kota-kota kabupaten, dengan susunan kelembagaan yang terdiri dari seorang Bupati (atau Patih) sebagai hakim tunggal, dibantu oleh pegawai kabupaten, penghulu dan jaksa (adjunct magistraat). Regentschapsgerecht, memiliki kewenangan sebagai berikut:

1.      Pidana pelanggaran (oleh org Pribumi) dengan ancaman hukuman maksimal  6 hari atau denda maksimal f.10,-;

2.      Perdata (atas gugatan oleh orang non Eropa dan Tionghoa) dengan tergugat orang Pribumi dengan nilai gugatan f.20,-<

3.      Pengadilan tingkat banding dari Districtsgerecht;

 

c.       Landraad,  terdapat di kota-kota kabupaten atau kota lain sesuai kebutuhan. Susunan kelembagaan yaitu terdiri dari  majelis hakim dengan seorang sarjana hukum sebagai hakim ketua yang membawahi pegawai pemerintahan sebagai hakim anggota, seorang panitera, seorang jaksa (jika perkara pidana), dan seorang penasihat sidang jika yang diperkarakan orang beragama Islam atau golongan  lain yang  berlaku hukum Adat.  Landraad memiliki kewenangan sebagai berikut yaitu:

1.         Perkara perdata dan pidana (yang mengadili golongan Pribumi) yang diperkenankan oleh UU untuk diadili pada tingkat pertama.

2.         Perkara perdata pada tingkat pertama untuk golongan Timur Asing non Tionghoa yang berlaku hukum adatnya.

3.         Pengadilan tingkat banding dari Regentschapsgerecht.

4.         Permohonan banding dari Landraad ke Raad van Justite

 

4.      Susunan pengadilan bagi golongan Pribumi untuk Wilayah Luar Jawa dan Madura

 

a.      Negorijrechtbank, hanya tedapat di desa (negorij) di Ambon.  Susunan kelembagaannya terdiri dari  majelis yang diketuai kepala negorij dengan anggota-anggota negorij sebagai anggota majelis. Kewenangan Negorijrechtbank adalah menangani Perkara pidana pelanggaran atas semua golongan yg diancam kurungan maksimal 6 hari atau denda maksimal f.15,- di luar pelanggaran fiscal.

 

b.      Districtsgerecht, terdapat di kawedanan dari daerah Bangka Belitung, Menado,Sumbar, Tapanuli, dan Kalimantan Selatan-Timur.  Susunan kelembagaannya terdiri dari  hakim tunggal  seorang wedana untuk wilayah Bangka Belitung dan Manado, atau majelis hakim dengan wedana sebagai ketua dan beberapa anggota yang ditunjuk oleh Residen.  Districtsgerecht mempunyai kewenangan (untuk wilayah Bangka Belitung dan Manado) dalam perkara:

1.      Perkara perdata atas gugatan oleh orang Pribumi danTimur Asing non Tionghoa kepada orang  Pribumi dengan nilai gugatan 8 f.50,-;

2.      Perkara pidana pelanggaran (oleh orang Pribumi) dengan ancaman kurungan maksimal 6 hari atau denda maksimal f.15,- di luar pelanggaran fiscal;

3.      Banding putusan Districtsgerecht dilakukan ke Landraad untuk perkara dengan nilai > f.20,- , atau kebagian Magistraatsgerecht untuk perkara pidana pelanggaran dengan ancaman kurungan atau dengan f.3 < <>

 

c.       Magistraatsgerecht, merupakan pengadilan setingkat Landgerecht untuk wilayah-wilayah yang tidak terdapat  Landgerecht.  Susunan kelembagaan Magistraatsgerecht adalah terdiri dari hakim tunggal yang merupakan pegawai-pegawai pemerintah Belanda yang diangkat oleh Residen.  Kewenangannya adalah sebagai berikut:

1.      Perkara pidana yang dilakukan oleh golongan Pribumi dan TimurAsing non Tionghoa;

2.      Perkara perdata bagi orang pribumi dan Timur Asing non Tionghoa yang menundukkan diri secara sukarela pada hukum perdata Eropa dengan nilai gugatan maksimal f.30,-;

3.      Pengadilan tingkat banding dari putusan Distrcitsgerecht untuk perkara pidana pelanggaran dengan ancaman kurungan atau dengan f.3 < <>

 

d.      Landgerecht, memiliki kedudukan dan susunan kelembagaan yang sama dengan Landraad di Jawa, kecuali untuk daerah yang kekurangan sarjana hukum diketuai oleh pegawai  pemerintah Belanda.  Kewenangan Landgerecht adalah menangani perkara perdata dan pidana sebagai pengadilan biasa bagi golongan  pribumi. Dan mengani perkara banding yang dilakukan  ke Raad van Justitie;

 

5.      Lembaga peradilan lain di luar lembaga-lembaga di atas, yaitu terdiri dari:

a.      Pengadilan Swapraja, terdapat di daerah yang memiliki pemerintahan sendiri dan diselenggarakan oleh pemerintah tersebut sebagai akibat kontrak politik dan ijin penyelenggaraannya oleh Pemerintah Belanda (contoh: wilayah Surakarta danYogyakarta).

b.      Peradilan Agama, terdapat di seluruh wilayah Hindia Belanda yaitu pertama untuk wilayah  Jawa & Madura, terdiri dari dua tingkat yakni: Raad agama (Pri-esterraad) dan Mahkamah Tinggi Islam (Hof voor Islamietische Zaken). Kedua untuk wilayah di luar Jawa & Madura susunannya sama, hanya penamaannya berbeda menyesuaikan dengan wilayah bersangkutan.  Kewenangan Peradilan Agama yaitu mengadili perkara perdata hukum keluarga (masalah: nikah, talak/cerai, rujuk, waris, dan wakaf) orang Islam.

 

c.       Pengadilan Militer, memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana oleh anggota militer (Angkatan Darat dan Angkatan Laut) bagi semua golongan.  Susunan kelembagaan Peradilan Militer yaitu:

1.      Krijgsraad _untuk Angkatan Darat, terdapat  di Padang, Cimahi, dan Makasar. Tdr dari  majelis hakim dengan seorang sipil sarjana hukum sebagai ketua dan empat orang perwira sebagai anggota yang diangkat oleh Komandan Garnisum, dan seorang Penuntut Umum (Auditeur Militair) sarjana hukum.

2.      Zeekrijgsraad_untuk Angkatan Laut, Susunan kelembagaannya terdiri dari perwira-perwira angkatan laut yang mengadili perkara di atas kapal.

3.       Hoog Militair Gerechtshof, hanya terdapat  di Batavia, sebagai pengadilan tingkat Banding dari Krijgsraad dan Zeekrijgsraad.

 

 

 

 

B.      Masa Pendudukan Jepang Tahun 1942-1945

Hukum yang berlaku pada masa pendudukan Jepang tidak berubah. Peraturan Osamu Sirei (UU BalaTentara Jepang) No. 1 Tahun 1942 pasal 3 menyatakan:

Segala badan pemerintahan dan kekuasannya, hukum dan undangundang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah bagi  sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer.”  Sehingga pada saat itu politik hokum kembali merujuk pada pasal 131 dan pasal 163 I.S.

 

Pemerintah Jepang melakukan perubahan atas badan-badan peradilan.  Perubahan atas badan-badan peradilan tersebut antara lain, dihapuskannya dualisme dalam tata peradilan, sehingga badan-badan peradilan yang ada diperuntukkan bagi semua golongan.

 

Berdasarkan kebijakan di atas, maka badan-badan peradilan yang ada tinggal meliputi:

1.      Hooggerechtshof sebagai pengadilan tertinggi, dengan nama yang diganti menjadi Saiko Hoin.

2.      Raad van Justite, yang berubah nama menjadi Koto Hoin.

3.      Landraad, yang berubah nama menjadi Tiho Hoin.

4.      Landgerecht, yang berubah nama menjadi Keizai Hoin.

5.      Regentschapsgerecht, yang berubah nama menjadi Ken Hoin.

6.      Districtsgerecht, yang berubah nama menjadi Gun Hoin.

 

C.      Masa Kemerdekaan Tahun  1945-sekarang

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (pra amandemen) menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut  undang-undang dasar ini.”

 

Amandemen  Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan: “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

 

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 juga menyatakan: “Semua badan negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.

Sehingga politik hukum tentang hukum yang berlaku di Indonesia saat ini adalah  Aturan Peralihan UUD 45, (Pasal II pra amandemenpasal I post amandemen), Pasal 3 Peraturan Osamu Sirei No.1 Th 1942 dan Pasal 131 dan 163 I.S.

 

Sedangkan tentang badan peradilan, kebijakan pemerintah nasional pasca kemerdekaan adalah sebagai beriktu:

1.      Mempertahankan unifikasi badan-badan peradilan (diberlakukan bagi semua golongan penduduk)

2.      Struktur lembaga-lembaga peradilan yang ada disederhanakan lagi menjadi sebagai berikut:

o   Gun Hoin (Districtsgerecht), Ken Hoin (Regentschapsgerecht), dan Keizai Hoin (Landsgerecht) dihapus, dan fungsinya semua dialihkan ke Tiho Hoin (Landraad) yang kemudian bernama Pengadilan Negeri sbg pengadilan umum tk.I

o   Koto Hoin (Raad van Justite) dijadikan pengadilan tk. banding (tk.II) dan bernama PengadilanTinggi

o   Saiko Hoin (Hooggerechtshof) dijadikan sbg pengadilan tk. Kasasi dan bernamaMahkamah Agung.

 

Sehingga struktur sistem lembaga peradilan di Indonesia saat ini:

Districtsgerecht (Gun Hoin), Regentschapsgerecht (Ken Hoin), Landsgerecht (Keizai Hoin) Dihapus dan dilebur. Sedangkan Landraad (Tiho Hoin) menjadi Pengadilan Negeri, Raad van Justite (Koto Hoin) menjadi Pengadilan Tinggi, dan Hooggerechtshof (Saiko Hoin) menjadi Mahkamah Agung.

 

Berdasarkan UU No.4 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun  1985 Tentang Mahkamah Agung dalam Pasal satu menyatakan bahwa :

 

“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

 

Dan Pasal 2 menyatakan bahwa :

“Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. Best Free Roulette Games | Casino Review 2021
    Roulette is 실시간 배팅 사이트 the most fun casino mgm 공식 사이트 game. The 카카오스포츠 game consists 하하 포커 of a set of 52 cards which contain five identical 벳 익스 cards: 2 (♤)

    BalasHapus