28 Februari, 2009

SEJARAH SINGKAT KEDUDUKAN ADVOKAT DI INDONESIA

SEJARAH SINGKAT KEDUDUKAN ADVOKAT DI INDONESIA[[1]]

(Setudi tentang Kajian Historis Yuridis)

 

Ditulis Oleh: GUNAWAN,S.H.

 

A.   Pendahuluan

 

Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan deskripsi sejarah kedudukan advokat di Indonesia, menguraikan  perkembangan advokat secara yuridis di Indonesia dari masa pra kemerdekaan sampai lahirnya undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

 

Dalam prefektif sejarah, disadari bahwa perjalanan profesi advokat di Indonesia tidak bisa lepas dari keterkaitannya dengan perubahan sosial. Para advokat Indonesia terseret dalam arus perubahan tersebut. Pada masa pra kemerdekaan dan saat ini setelah Indonesia merdeka, secara individu banyak advokat terlibat dalam perjuangan kemerdekaan, terutama perjuangan politik dan diplomasi. Kala itu, kaum intelektual dan pemimpin politik Indonesia memang terbatas pada mereka yang berasal dari kalangan advokat, dokter, insinyur dan pamong peraja. Mereka terdidik dalam alam romantisme liberal dan etika berpikir Eropa Barat termasuk Belanda. Karena kedudukan yang cukup terhormat itu, maka perannya cukup signifikan dalam menentukan sikap politik para pemimpin Indonesia pada masanya, seperti ikut merumuskan dasar-dasar konstitusi Indonesaia.[[2]]

Di era kemerdekaan, pada masa pemerintahan Sukarno dimana politik menjadi panglima, para advokat diam tidak bisa ikut melakukan revolusi. Dimasa itu pula kita mencatat sejarah peradilan yang relatif bersih dan berwibawa.

Bahkan dimasa pemerintahan Suharto yang represif menggunakan kekuatan militer, Persatuan Advokat Indonesai (peradin) dengan berani dan terbuka membela secara probono para politikus komunis dan simpatisannya yang diadili dengan tuduhan makar tehadap Negara Republik Indonesia, dihadapan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).

Dari sekilas sejarah (peran) para advokat tersebut, menunjukkan bahwa sumbangan pemikiran para advokat berkualitas, yang menjadi pemimpin politik  dan sosial sejak 1923, adalah sangat besar. Pada masa itu, advokat Indonesia pertama Mr. Besar Martokoesoemo, membuka kantor advokat ditegal, selain pak Besar sendiri, ada Sartono, Alisastroamidjojo, Wilopa, Muh Roem, Ko Tjang Sing, Muh Yamin, Iskaq Tjokrohadisuryo, lukman Wiradinata, Suardi Tasrif, Ani Abbas Manoppo, Yap Thiam Hien, dan lain-lain dan generasi yang aktif sebelum dan sesudah kemerdekaan sampai 1960-an dan beberapa diantaranya sampai 1980-an. [[3]]

Hanya saja, akibat ombang-ambing politik, sebagai profesi para advokat Indonesia mengalami perubahan yang membingungkan. Kalau mereka bisa aktif dalam politik pada zaman parlementer, dan dihormati oleh hakim dan jaksa sebagai unsur biasa dalam sistem peradilan. Pada zaman  Demokrasi Terpinpin sebaliknya, Mereka mulai dijauhkan dari lembaga formal, diisolasi sebagai unsur swasta, dan sering diperlakukan seperti musuh oleh hakim dan jaksa.[[4]]

Pada permulaan 1960-an korupsi peradilan mulai menonjol yang dimulai dari kantor kejaksaan, dari situ kepengadilan  dan pada akhirnya meluas pada advokat yang sulit membela kliennya kecuali ikut main dalam sistem birokrasi peradilan yang korup. Kondisi demikian, hingga pasca  lahirnya undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat masih belum berubah. Pada hal Pasal 5 undang-undang No. 18 Tahun 2003, ayat (1) menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. [[5]] Artinya kedudukan advokat sama dengan penegak hukum lainnya yaitu polisi, jaksa dan hakim atau yang disebut dengan catur wangsa.

Sebagai organisasi profesi, advokat melalui pasal 28 undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat, yang kemudian lahir PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), namun dalam perkembangannya di internal organisasi advokat itu sendiri (PERADI) malahan terjadi perpecahan, sehingga muncul lagi organisasi advokat lain yaitu KAI (Kongres Advokat Indonesia). Hal itu tentunya sangat memprihatinkan dan patut menjadi bahan perenungan yang mendalam, meskipun ada adagium yang sudah diketahui secara luas “Tegakkan hukum walaupun langit runtuh” nampaknya harapan itu sangat jauh dari kenyataan yang dihadapi.

Untuk itu, tulisan ini mencoba memberikan kajian dari aspek historis yuridis perkembangan  advokat di Indonesia dari  masa pra kemerdekaan sampai lahirnya undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dari berbagai literatur serta analisa ringkas terhadap aspek-aspek yang terkait dengan  obyek kajian ini.

B.  Kedudukan Advokat Pra Kemerdekaan

 

Jika ditilik sejarahnya, fungsi advokat sebenarnya tidak lahir secara genuine dari kultur hukum masyarakat Indonesia. Fungsi ini baru muncul sejalan dengan ditransplantasikannya sistem hukum dan peradilan formal oleh pemerintah Hindia Belanda.

Sistem peradilan Hindia Belanda terbagi dalam empat jenis peradilan yang berlainan. Pertama, pengadilan pemerintah untuk orang Eropa meliputi pengadilan tingkat pertama residentiegerecht yang menjadi wewenang residen Belanda; pengadilan banding raad van justitie di ibukota dan pengadilan tertinggi, hoogerechtshof. Kedua,  pengadilan pemerintah untuk orang bukan golongan eropa, pengadilan agama Islam, dan pengadilan adat. [[6]]

Pengadilan pemerintah bagi orang Indonesia juga memiliki tiga tingkatan yakni districtsgerecht, regentschapsgerecht, dan landraad. Landraad inilah yang menjadi cikal bakal pengadilan negeri Indonesia. Pada tahun 1938, putusan landraad dapat dibanding pada raad van justitie Sebagian besar hakim landraad adalah orang Belanda, namun sejak 1920-an dan 1930-an beberapa orang ahli hukum Indonesia berpendidikan hukum diangkat sebagai hakim. Pengadilan Indonesia menggunakan KUH Pidana dengan hukum acara yang dikenal Herziene Inlandse Reglement (HIR).[[7]]

Pemerintah kolonial tidak mendorong orang-orang Indonesia untuk bekerja sebagai advokat. Pada 1909 pemerintah kolonial mendirikan Rechtsschool di Batavia dan membuka kesempatan pendidikan hukum bagi orang pribumi hingga tahun 1922, namun kesempatan hanya dimanfaatkan kaum priyayi. Pada tahun 1928, Rechtsschool meluluskan hampir 150 orang rechtskundigen (sarjana hukum). Namun mereka ini hanya menjadi panitera, jaksa dan hakim tidak sebagai notaris dan advokat.[[8]]                                                                                            

Hingga pada tahun 1940 terdapat hampir tiga ratus orang Indonesia asli menjadi ahli hukum sampai pada pendudukan Jepang. Para advokat Indonesia angkatan pertama menetap di Belanda sebagai advokat. Diantara empat puluh orang Indonesia yang meraih gelar sarjana hukum di Leiden, tidak kurang dari enam belas orang menjadi advokat sepulang ke Indonesia.[[9]]

Salah seorang tokoh yang mendorong perkembangan advokat Indonesia adalah Mr. Besar Martokusumo. Pada saat itu tidak satupun kantor advokat yang besar kecuali kantor Mr. Besar di Tegal dan Semarang, dan kantor advokat  Mr. Iskak di Batavia. Bagi advokat Indonesia asli memulai praktik adalah langkah yang sulit. Hal ini terjadi karena advokat Belanda mengganggap mereka sebagai ancaman dalam persaingan. [[10]]

Sebenarnya transplantasi sistem peradilan Barat tidak otomatis mengintrodusir fungsi advokat di dalamnya. Sebagai bukti, pemerintah Hindia Belanda sengaja memberlakukan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sebagai hukum acara bagi kalangan pribumi yang tidak mengenal fungsi advokat, bukannya Reglement op de Strafvordering (SV) dan Reglement op de Rechtsvordering (RV) yang memang dikhususkan buat masyarakat Eropa di Hindia Belanda. [[11]]

 

HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dibentuk dengan cara pandang yang "menggampangkan" permasalahan hukum masyarakat pribumi, karena itu aturannya dibuat sangat sederhana. Semua proses beracara juga dipusatkan pada kewenangan (diskresi) hakim. Sebab selain berwenang mengadili, hakim dalam HIR juga diberi kewenangan menyusun surat dakwaan (bukan jaksa), serta memberi nasehat hukum kepada terdakwa atau pihak-pihak yang berperkara (bukan advokat atau ahli hukum lain yang kompeten). Hal ini diperburuk oleh kualifikasi para pelaku peradilan di HIR yang tidak ditentukan secara memadai. Hanya hakim yang disyaratkan harus memiliki keahlian hukum tertentu, sementara fungsi jaksa cukup dilakukan oleh pejabat pamong praja, dan nasehat hukum (jika bukan hakim yang melaksanakan) bisa diberikan oleh siapa saja selama disetujui pihak berperkara.[[12]]

 

Sebagai perbandingan, pemberlakuan SV dan RV didasarkan pada penghargaan akan kultur hukum masyarakat Eropa yang sudah maju. Kedua ketentuan hukum acara tersebut cukup gamblang menjabarkan prinsip-prinsip peradilan yang baik. Hakim, jaksa, dan advokat harus berasal dari mereka yang menyandang status sarjana hukum, serta masing-masing diberi fungsi yang jelas untuk saling mengawasi dan saling mengimbangi. [13]

 

Akibatnya profesi advokat berkembang maju di pengadilan-pengadilan yang menyelesaikan sengketa hukum masyarakat Eropa (Raad van Justitie), dan secara kontras mengalami kemandegan di pengadilan-pengadilan pribumi (Landraad). Jika bagi advokat Eropa dibuat pengaturan lanjutan berupa Reglement op de Rechterlijk Organisatie (RO) yang tujuannya mengintegrasikan fungsi advokat sebagai unsur penting dari administrasi peradilan secara keseluruhan, maka orang-orang pribumi yang memberikan nasehat hukum (lazim disebut "pokrol bambu") diatur dengan ketentuan seperti Stbl. 1927-496. Dasar Stbl. 1927-496 adalah pemikiran negatif tentang pokrol bambu dan bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan yang mungkin dilakukan pokrol bambu. [[14]]

Adapun  pengaturan advokat dapat ditemukan diberbagai peraturan pada masa pra kemerdekaan adalah sebagai berikut:

a.            Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 dan Staatblad Tahun 1848 Nomor 57 tentang Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleid de justitie in Indonesie atau dikenal dengan RO, pada Pasal 185 s/d 192 mengatur tentang “advocaten en procureurs” yaitu penasehat hukum yang bergelar sarjana hukum.

b.            Staatblad Tahun 1847 Nomor 40 tentang Reglement op de Rechtsvordering (RV), dalam peradilan khusus golongan Eropa (Raad van Justitie) ditentukan bahwa para pihak harus diwakili oleh seorang advokat atau procureur.

c.            Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 jo. 486 tentang Peraturan Cara Melakukan Menjalankan Hukuman Bersyarat, pada Bab I Bagian II Pasal 3 ayat 3 ditentukan bahwa orang yang dihukum dan orang yang wajib memberikan bantuan hukum kepadanya sebelum permulaan pemeriksaan.

d.            Staatblad Tahun 1926 nomor 487 tentang Pengawasan Orang yang Memberikan Bantuan Hukum, ditentukan bahwa pengawasan terhadap orang-orang yang memberikan bantuan hukum atau orang yang dikuasakan untuk menunjuk lembaga dan orang yang boleh diperintah memberi bantuan.

e.            Staatblad Tahun 1927 Nomor 496 tentang Regeling van de bijstaan en vertegenwoordiging van partijen in burgerlijke zaken voor de landraden, mengatur tentang penasehat hukum yang disebut “zaakwaarnemers’ atau pada masa tersebut dikenal dengan “pokrol”.

f.               Staatblad Tahun 1941 Nomor 44 tentang Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dalam Pasal 83 h ayat 6 ditentukan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati, maka magistraat hendak menanyakan kepadanya, maukah ia dibantu di pengadilan oleh seorang penasehat hukum. Dan Pasal 254 menentukan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhak dibantu oleh pembela untuk mempertahankan dirinya.

g.            Staatblad Tahun 1944 Nomor 44 tentang Het Herziene Inlandsch Reglement atau RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), menurut Pasal 123 dimungkinkan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili oleh orang lain.

Berbagai ketentuan hukum diatas mendasari profesi advokat pada masa pra kemerdekaan, meski masih mengutamakan advokat Belanda. Akan tetapi berbagai pengaturan itu sedikitnya telah mendasari perkembangan advokat Indonesia pada masa selanjutnya. [[15]]

                                     

 

C. Kedudukan Advokat Pasca Kemerdekaan

Perkembangan pengaturan profesi advokat di Indonesia dilanjutkan pada masa pendudukan Jepang. Pemerintah kolonial Jepang tidak melakukan perubahan yang berarti mengenai profesi ini. Hal ini terbukti pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Wetboek van strafrecht voor Nederlands Indie tetapi digunakan istilah KUH Pidana. UU ini memuat pengaturan tentang kedudukan advokat dan procureur dan orang-orang yang memberikan bantuan hukum.

Pengaturan profesi advokat secara sporadis tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan termasuk didalamnya ketentuan pada masa kolonial Belanda. Bahkan pengaturan profesi advokat sejak proklamasi 17 Agustus 1945 justru kurang mendapat perhatian. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya istilah advokat atau istilah lain yang sepadan dimasukkan dalam UUD 1945. Demikian pula pada UUD RIS 1949 yang digantikan dengan UUDS 1950.

Memang pada pasca-kemerdekaan satu-persatu undang-undang organik di bidang peradilan dan kekuasaan kehakiman diberlakukan, lengkap dengan fluktuasinya. Kadang menunjukkan pergerakan positif, kadang justru berbalik arah sesuai tarik-ulur kepentingan politik pemerintah di dalamnya. Mulai dari UU No. 1 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Jalannya Mahkamah Agung Indonesia yang mengakui hak pemohon kasasi untuk mendapatkan bantuan hukum, hingga UU No. 13 tahun 1965 tentang hal sama yang membenarkan intervensi langsung Presiden sebagai pemimpin besar revolusi ke dalam jalannya peradilan. Padahal satu tahun sebelumnya, baru diberlakukan UU No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang mengintroduksi hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat walau dengan batasan-batasan tertentu.[[16]]

Namun yang jelas, materi pengaturan tentang bantuan hukum yang berarti juga menyinggung fungsi advokat pada perundang-undangan di atas, hanya dilekatkan secara simbolis, dan tidak pernah diturunkan dalam ketentuan yang lebih operasional. Sehingga tidak keliru jika dikatakan bahwa pada masa tersebut, tidak ada kebijakan yang pasti tentang bantuan hukum, maupun tentang profesi advokat yang bertugas menyediakannya.

Sementara akibat sengketa hukumnya seringkali harus diselesaikan secara formal lewat mekanisme peradilan, sesungguhnya masyarakat mulai merasakan kebutuhan akan fungsi advokat. Kebutuhan ini diindikasikan dengan meluasnya peran pokrol bambu yang makin terasa akrab dan terjangkau oleh masyarakat. Pada prakteknya pun, profesi advokat di Indonesia terus berkembang. Di banyak kota besar mulai bermunculan kantor-kantor hukum advokat profesional, menggantikan advokat-advokat Belanda yang semakin berkurang jumlahnya menjelang dan sesudah pembebasan Irian Barat. Berbagai organisasi yang menaungi para advokat (Balie van Advocaten) pun banyak berdiri, termasuk Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang didirikan pada tahun 1963.[[17]]

Guna mengisi kekosongan hukum saat itu, akibat tidak kunjung diperjelasnya fungsi advokat dalam perundang-undangan di bidang peradilan sementara praktek pemberian bantuan hukum secara empirik terus dijalankan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. 1 tahun 1965 tentang Pokrol sebagai acuan awal. Pengaturan ini kemudian diikuti oleh berbagai peraturan Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan Tinggi di bawahnya tentang pendaftaran advokat dan pengacara.[[18]]

Memasuki tahun 1970, sebenarnya ada sebuah titik terang bagi kejelasan fungsi iadvokat. Lewat pemberlakuan UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, pemerintah membuka lebih luas pintu bagi advokat untuk memasuki sistem kekuasaan kehakiman. Selain menjamin hak setiap orang yang berperkara untuk mendapatkan bantuan hukum, Pasal 38 UU tersebut juga mengamanatkan diaturnya undang-undang tersendiri mengenai bantuan hukum. [[19]]

Amanat UU itulah yang menjadi dasar dimulainya perjuangan advokat Indonesia untuk menggolkan undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Pada kongres (Peradin) yang kedua tahun 1969, Peradin Jawa Tengah mulai memperkenalkan naskah RUU Profesi Advokat.

Tetapi upaya para advokat di Peradin tersebut tidak “sepenuhnya” berhasil. Dikatakan tidak sepenuhnya berhasil karena, walau RUU Profesi Advokat yang muatannya mengusung isu kemandirian dan kejelasan fungsi profesi tidak kunjung diakomodasikan oleh pemerintah dan DPR, namun lewat pemberlakuan KUHAP (UU No. 8 tahun 1981), sebagian materi bantuan hukum diatur secara cukup komprehensif. Di dalamnya dimuat antara lain: hak advokat (penasehat hukum) untuk menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan; hak untuk menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu dalam rangka pembelaan perkara; serta hak untuk mengirimkan dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki.[[20]]

Sayangnya, tidak begitu lama advokat menikmati dampak positif dari ketentuan KUHAP, khususnya di lingkungan peradilan pidana, beberapa undang-undang yang diberlakukan kemudian ternyata memberi pukulan telak bagi kemandirian advokat secara lembaga. UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung misalnya, semakin menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap advokat oleh Mahkamah Agung dan pemerintah. Ditambah dengan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menundukkan organisasi-organisasi advokat yang ada saat itu ke dalam wilayah pembinaan pemerintah, sehingga setiap saat dapat dibekukan jika dinilai oleh penguasa telah “melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.” Akibatnya Peradin yang pernah menandai masa kejayaan advokat di Indonesia terus dilemahkan, sampai akhirnya tenggelam sama sekali.[[21]]

Prosedur pengawasan terhadap advokat sendiri kemudian dirinci dalam UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Bahkan materi pengaturannya diperluas hingga ke tingkat penindakan dengan melibatkan para Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan pengawasan secara operasional. Materi pengaturan inilah yang kemudian menimbulkan tidak sedikit benturan antara advokat dengan hakim di lapangan. Salah satunya benturan antara advokat Adnan Buyung Nasution dengan majelis hakim dalam perkara HR Dharsono. Kejadian tersebut memicu lahirnya SKB Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/005/SKB/VII/1987, No. M.03-PR.08.95 tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasehat Hukum, yang secara signifikan mereduksi kemandirian advokat dengan mensub-ordinatkan advokat berikut organisasinya terhadap pengadilan dan pemerintah. Malah SKB tersebut secara sepihak dijadikan salah satu pranata hukum bagi contempt of court di Indonesia. [[22]]

Berbagai peraturan perundang-undangan yang lahir berikutnya, relatif tidak membawa perubahan penting bagi kebutuhan advokat. UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan UU No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan, kesemuanya secara sporadis menyinggung fungsi advokat. Berbeda dengan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkontribusi penting dalam menguatkan pelembagaan profesi advokat di bidang non-litigasi.

Sehingga ironi dalam pembangunan hukum di Indonesia, tidak mengatur secara khusus profesi advokat sebagaimana profesi hukum lainnya, padahal profesi ini sebagai salah satu unsur penegak hukum. Akibatnya menimbulkan berbagai keprihatinan dan kesimpangsiuran menyangkut profesi tersebut. Seirama dengan merosotnya wibawa hukum (authority of law) dan supremasi hukum (supremacy of law), maka profesi hukum ini juga terbawa arus kemerosotan.

Meskipun demikian secara implisit, terdapat beberapa ketentuan yang mengisyaratkan pengakuan terhadap profesi ini, antara lain sebagai berikut :

a.  UU Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan untuk Jawa dan Madura, dalam Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa peminta atau wakil dalam arti orang yang diberi kuasa untuk itu yaitu pembela atau penasehat hukum.

b.     UU Nomor 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung dalam Pasal 42 memberikan istilah pemberi bantuan hukum dengan kata PEMBELA.

c.   UU Drt. Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara Penyelenggaraan Kekuasaan dan Acara Pengadilan sipil, memuat ketentuan tentang bantuan hukum bagi tersangka atapun terdakwa.

d.     UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dengan UU Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

e.     UU Nomor 13 Tahun 1965 tentang Mahkamah Agung, diganti dengan UU Nomor 14 Tahun 1985, pada Pasal 54 bahwa penasehat hukum adalah mereka yang melakukan kegiatan memberikan nasehat hukum yang berhubungan suatu proses di muka pengadilan.

f.        UU Nomor 1 Tahun 1981 tentang KUHAP, dalam Pasal 54 s/d 57 dan 69 s/d 74 mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penasehat hukum dan tata cara penasehat hukum berhubungan dengan tersangka dan terdakwa.

g.     UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, mengakui keberadaan penasehat hukum dalam memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa.

h.     Surat Edaran dan Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, dan sebagainya.

Bahkan sebenarnya Pasal 38 UU Nomor 14 Tahun 197[23], telah mengisyaratkan perlunya pengaturan profesi advokat dalam UU tersendiri. Namun hal itupun tidak menjadi perhatian pemerintah hingga akhirnya tuntutan pengaturan tersebut semakin besar di kalangan organisasi advokat. Setelah 33 tahun, barulah perjuangan itu berhasil melalui UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. [[24]]

 

D.   Lahirnya Undang-undang Advokat (Undang-undang No.18 Tahun 2003)

 

Lahirnya undang-undang advokat, merupakan hasil perjuangan yang panjang sejak dulu, selama ini advokat selalu menjadi “anak bawang” dalam sistem hukum dan sistem peradilan. Hampir seluruh peraturan perundang-undangan yang dibuat tentang peradilan tidak mengakui secara tegas fungsi advokat di dalamnya. Bahkan sebagian produk perundang-undangan tersebut justru mendatangkan intervensi eksternal atas advokat oleh pemerintah dan birokrasi peradilan. Penghargaan terhadap fungsi advokat dalam undang-undang mengenai peradilan biasanya baru datang bersamaan dengan diintrodusirnya prinsip-prinsip peradilan yang baik, seperti ketika dibentuknya UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP (yang umumnya lebih kuat disebabkan oleh desakan internasional). Namun karena diatur secara simbolis, maka permasalahan tentang fungsi advokat tidak secara nyata diselesaikan, sebagaimana tidak nyatanya penyelesaian masalah-masalah yang menghambat terciptanya fair trial. Oleh sebab itulah upaya mempertegas pengakuan negara terhadap fungsi advokat dalam sistem peradilan harus sejalan dengan upaya mengakomodasikan sebesar-besarnya kepentingan publik dalam pelaksanaan peradilan.

 

Memang secara garis besar, perjuangan advokat Indonesia untuk menggolkan undang-undang tentang profesi advokat dilatari oleh faktor bahwa advokat dalam prakteknya sering mendapatkan perlakuan tidak seimbang dari unsur peradilan formal (hakim, jaksa, polisi, panitera) saat menjalankan profesinya. Namun ternyata dalam perkembangannya, bukan itu faktor utama. Ketidakjelasan fungsi, ketidakpastian kebijakan baik tentang rekrutmen, pengawasan, sampai ke penindakan, belakangan malah menjadi tambang emas bagi sebagian advokat. Sebab sekalipun SKB tahun 1987 (yang sering dijadikan simbol intervensi pemerintah dan peradilan terhadap urusan profesi) secara formal, pada realisasinya para hakim di pengadilan-pengadilan tidak cukup waktu (sebagian barangkali "tidak cukup moral") untuk menegakkan ketentuan SKB tersebut. Hasilnya, advokat dapat leluasa menjalankan praktek profesinya dengan cara-cara tidak etis, bahkan kadang melanggar kaedah hukum, tanpa pengawasan yang berarti.[[25]]

 

Agaknya faktor yang paling menentukan perjuangan mendapatkan undang-undang Advokat, adalah polarisasi di kalangan advokat yang semakin kuat. Konflik internal di tubuh organisasi advokat menyeruak silih berganti, bersamaan dengan terus bermainnya kepentingan pemerintah untuk melemahkan organisasi advokat. Sehingga komunitas profesi yang kuat yang mampu meletakkan fungsi profesi dalam kerangka sistem peradilan tidak pernah terwujud di Indonesia. Dan akhirnya mereka mulai mencari bantuan pihak luar untuk ikut menyelesaikan persoalannya, dalam hal ini pilihan jatuh pada negara.[[26]]

 

Berawal dari Kongres Peradin tahun 1969, perjuangan advokat untuk mengupayakan undang-undang profesinya terangkat kembali ke permukaan pada Kongres Peradin tahun 1973. RUU Pokok Advokat yang dibicarakan dalam Kongres tersebut merupakan hasil godokan Peradin-Peradin di Jawa Tengah, dengan membandingkan undang-undang sejenis yang ada di negara-negara lain seperti India, Jepang, RRC, dan Muangthai, termasuk juga Belanda. Namun upaya ini terhenti sejalan dengan melemahnya Peradin di tahun-tahun berikutnya. Apalagi saat itu tidak sedikit pimpinan dan anggota Peradin yang menolak usulan tersebut. Diwakili oleh Yap Thiam Hien, mereka percaya bahwa keberadaan undang-undang advokat malah potensial semakin membahayakan kemandirian advokat sendiri.[[27]]

 

Setelah terbentuknya Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pada tahun 1985, upaya mengusung RUU Advokat kembali dilakukan. Namun kala itu political will pemerintah tidak cukup memadai untuk membawa gagasan tersebut secara resmi dalam proses legislasi. RUU Advokat bahkan sempat beberapa kali berubah, baik nama maupun konsep pengaturannya. Hingga akhirnya pada tahun 2000, satu klausul dalam Letter of Intent antara pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF) menyerukan perlunya diajukan RUU tentang Profesi Advokat ke DPR-RI, agar seluruh advokat yang berpraktek di Pengadilan disyaratkan untuk memiliki izin praktek, dan mentaati ketentuan kode etik profesi yang seragam.[[28]]

 

Dalam rangka melaksanakan klausul tersebut, pemerintah akhirnya membentuk tim perumus RUU tentang Profesi Advokat yang dipimpin oleh HAS Natabaya (mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional) sebagai ketua dan Adnan Buyung Nasution sebagai wakil ketua, dengan merangkul perwakilan dari beberapa organisasi advokat yang ada, seperti Ikadin, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI). Tim tersebut berhasil menyelesaikan tugasnya pada bulan September 2000, dengan mengajukan RUU yang dibuat kepada pimpinan DPR RI melalui surat No. R.19/PU/9/2000.[[29]]

     

Sebenarnya sampai saat ini pun belum pernah dicapai kesepakatan bulat dan tuntas di antara para advokat mengenai perlu tidaknya profesi mereka diatur dalam undang-undang tersendiri. Selalu terdapat dua pandangan yang saling berseberangan. Pandangan pertama, sebagai pandangan mayoritas di kalangan advokat, menyatakan bahwa undang-undang profesi advokat mutlak diperlukan untuk menyetarakan status antara profesi advokat dengan unsur-unsur peradilan lainnya (seperti polisi, jaksa, dan hakim). Tanpa status yang setara, advokat akan terus menjadi "anak bawang" dalam proses peradilan, dan selalu dipandang sama swastanya dengan klien yang diwakili. Akibatnya, advokat tidak dapat menjalankan perannya secara optimal karena rentan terhadap tindak diskriminasi, intervensi, dan represi baik dari polisi, jaksa, maupun hakim.[[30]]

1.    Kronologi Lahirnya Undang-undang Advokat (Undang-undang No.18 Tahun 2003)

 

Berikut ini kami sajikan kronologis perjalanan Undang-undang No.18/2003 tentang Advokat. Untuk mengetahui lebih jauh sikap masing-masing fraksi mengenai pembahasan undang-undang ini saat dibahas pada September 2000, sebagai berikut: 

 

28 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid, lewat surat bernomor R.19/Pu/9/2000, menyampaikan RUU tentang Profesi Advokat ke DPR. Isinya berjumlah 35 pasal; 

 

28 Oktober 2000 , Pemerintah, lewat Menteri Kehakiman Moh. Machfud MD, menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU Profesi Advokat di depan Rapat Paripurna DPR; 

 

15 November 2000, Fraksi-fraksi yang ada di DPR menyampaikan pemandangan umum terhadap usulan Pemerintah 

 

21 November 2000, Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RUU Profesi Advokat. Saat itu Pemerintah sudah diwakili Menteri Kehakiman baru Prof. Yusril Ihza Mahendra. 

 

27 Februari 2001, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi II untuk membahas RUU tentang Profesi Advokat. 

 

05 Februari 2002, Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Kehakiman dan HAM membahas materi RUU secara umum. 

 

25-26 Februari 2002, Panja memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).  

 

27 Februari 2002, Panja mengundang organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI untuk membahas organisasi profesi dan kode etik advokat. 

 

23 Mei 2002, Tujuh organisasi advokat (Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM) menetapkan Kode Etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat. 

 

17 Februari 2003, Rapat Panja memutuskan untuk membentuk dan menugaskan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk merumuskan substansi RUU Profesi Advokat yang sebelumnya sudah disepakati Panja. Tim langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Agustin Teras Narang. 

 

20-21 Februari 2003, Pembahasan di Tim Perumus. 

 

25 Februari 2003, Laporan Tim Sinkronisasi RUU Advokat dalam Rapat Panja Komisi II DPR 

 

05 Maret 2003, Rapat kerja kembali dengan Menteri Kehakiman untuk mendengarkan laporan Panja dan kemudian disempurnakan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua. 

 

06 Maret 2003, Laporan Komisi II yang kemudian dilanjutkan pendapat akhir Fraksi-fraksi. Pada hari yang sama Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Profesi Advokat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.  

 

05 April 2003, RUU Profesi Advokat diundangkan Mensesneg ke dalam Lembaran Negara, tanpa tanda tangan Presiden Megawati. [[31]]

 

2.      Uji Materil Undang-undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi

 

Menurut Ketua Mahkama Konstitusi saat itu, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH, dapat disimpulkan bahwa undang-undang Advokat bermasalah, baik itu dari segi isi maupun proses pembentukannya (hukumonline.com, 1/12/06). Meski sejauh ini hanya satu permohonan pengujian undang-undang Advokat yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

 

Pada 2006 silam, ada tiga permohonan pengujian undang-undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi, sedang sisanya di tahun 2004 dan 2003. Satu-satunya permohonan judicial review undang-undang Advokat yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2004 adalah yang diajukan oleh Tongat dkk yang berakhir dengan Pasal 31 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (No. 006/PUU-II/2004). Putusan ini tergolong berat bagi profesi advokat karena Pasal 31 adalah satu-satunya ketentuan pidana dalam undang-undang Advokat yang diharapkan dapat melindungi publik dari praktik advokat gadungan.[[32]]

 

Meski pada akhirnya Mahkamah Konstitusi  menolak permohonan-permohonan tersebut di atas, namun Mahkamah Konstitusi membuat sejumlah pendapat yang penting dalam sebagian putusan atas perkara-perkara tersebut. Dalam perkara Sudjono cs misalnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan kedelapan organisasi pendiri PERADI tetap eksis namun kewenangannya sebagai organisasi profesi advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat, secara resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan PERADI.[[33]]

 

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa kedelapan Organisasi Advokat pendiri PERADI tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD 1945. [[34]]

 

Dalam putusan perkara No.014/PUU-IV/2006 itu, secara tegas menyatakan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara. Fungsi negara yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi , dengan merujuk pada putusan atas perkara No. 006/PUU-II/2004, adalah kewajiban para advokat pada umumnya untuk memberikan akses pada keadilan bagi semua orang. [[35]]

 

“…akses pada keadilan adalah bagian tak terpisahkan dari ciri lain negara hukum yaitu bahwa hukum harus transparan dan dapat diakses oleh semua orang (accessible to all), sebagaimana diakui dalam perkembangan pemikiran kontemporer tentang negara hukum. Jika seorang warga negara karena alasan finansial tidak memiliki akses demikian maka adalah kewajiban negara, dan sesungguhnya juga kewajiban para advokat untuk memfasilitasinya, bukan justru menutupnya (vide Barry M. Hager, The Rule of Law, 2000, hal. 33).” Demikian bunyi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi  dalam perkara No. 006/PUU-II/2004.[[36]]

 

Maraknya judicial review yang mendera undang-undang Advokat  tidak sepenuhnya mencerminkan seluruh kritik yang ada terhadap undang-undang Advokat. Advokat secara umum memiliki kritik tersendiri terhadap isi undang-undang Advokat maupun pelaksanaannya. Dalam berbagai kesempatan misalnya, PERADI kerap mengeluhkan belum adanya pengakuan yang tulus akan status advokat sebagai penegak hukum dari unsur penegak hukum lain. Peran advokat hingga kini cenderung masih dianggap berada di luar sistem penegakan hukum. [[37]]

 

E.    Wadah Tunggal Advokat di Indonesia

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan  masyarakat  pencari  keadilan,  termasuk  usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. [[38]]

Sebagai organisasi profesi, advokat melalui pasal 28 undang-undang No. 18 Tahun 2003 diamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat, yang kemudian lahir PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Namun dalam perkembangannya di internal organisasi advokat itu sendiri (PERADI) malahan terjadi perpecahan, sehingga muncul lagi organisasi advokat yaitu KAI (Kongres Advokat Indonesia). Hal itu tentunya sangat memprihatinkan dan patut menjadi bahan perenungan yang mendalam.

Sebenarnya pada dua dasawarsa 1980 hingga 1990,  justru  sudah timbul berbagai macam pergeseran di kalangan intern organisasi advokat. Fenomena yang dapat diajukan adalah  munculnya asosiasi pengacara baru sesudah era PERADIN antara lain IKADIN Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI) ,Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI),  Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi perkara No.014/PUU-IV/2006 itu, secara tegas menyatakan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara. Fungsi negara yang dimaksud oleh MK, dengan merujuk pada putusan atas perkara No. 006/PUU-II/2004, adalah kewajiban para advokat pada umumnya untuk memberikan akses pada keadilan bagi semua orang.

 

MK juga menyatakan bahwa kedelapan Organisasi Advokat pendiri PERADI tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD 1945.

 

Namun dalam perjalanannya organisasi advokat PERADI terpecah oleh karena adanya ketidak puasan dari anggota PERADI itu sendiri yang menganggap pendirian organisasi advokat Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Advokat tidak demokratis sehingga muncul gagasan untuk membentuk organsasi advokat yang baru yang lebih demokratis yaitu KAI (Kongres Advokat Indonesia), setelah sempat diwarnai beberapa interupsi, advokat senior Adnan Buyung Nasution akhirnya menengahi dengan memunculkan nama KAI (Kongres Advokat Indonesia).

 

Akhirnya muncul perseteruan diantara kedua organsasi advokat tersebut. Reaksi PERADI menilai KAI merupakan upaya beberapa advokat yang ingin menciderai, menentang dan atau menolak eksistensi PERADI. Padahal, masih menurut iklan itu, para advokat yang dimaksud adalah anggota PERADI. Sebagian diantaranya bahkan menjadi bidan lahirnya PERADI dan sekarang duduk di kepengurusan.

 

PERADI mengklaim KAI tidak sah karena bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KAI dinilai akan merugikan dan menafikan eksistensi sekitar 19.000 advokat yang terdaftar sebagai anggota PERADI. Soal keabsahan, PERADI menegaskan merekalah organisasi profesi advokat yang diamanatkan UU Advokat. Pendiriannya pun sudah sesuai mekanisme, delapan organisasi yang disebut UU Advokat bersepakat mendirikan PERADI. [[39]]

 

F.     Penutup

 

Dari sekilas uraian sejarah para advokat tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu  dicatat yaitu sebagai berikut:

 

Pertanama, pada awalnya secara perorangan para advokat pernah menjadi bagian yang sangat penting dalam pembentukan negara ini, baik pembentukan institusi, politik hukum, maupun etika profesi para penegak hukum;

Kedua, dalam keterbatasan represi, para advokat secara perorangan organisasi masih mampu berperan di dalam gerakan penegakkan hak asasi manusia di Indonesia;

Ketiga, pada masa jatuhnya Orde Baru sampai sekarang ini, para advokat sebagai individu maupun organisasi menjadi sangat dilemahkan, hingga tidak mampu menolong dirinya sendiri untuk berperan dalam menentukan politik hukum dan reformasi hukum (termasuk institusi hukum), penegakkan hukum dan keadilan, hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, yang menjadi agenda utama reformasi. Bahkan, ada beberapa memperlihatkan indikasi yang jelas tentang keterlibatannya dalam praktek-praktek koruptif di badan peradilan; Keempat, walaupun pada mulanya kedudukan advokat dipinggirkan baik oleh pemerintah penjajahan maupan pemerintahan Indonesia setelah merdeka, namun dalam perkembangannya karena peranan advokat sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan maka diberbagai perundang-undangan diatur tentang kedudukan advokat, puncaknya pengaturan advokat diatur khusus dalam undang-undang yaitu undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat. Namun sayangnya pasca lahirnya undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat, terjadi perpecahan di internal organisasi advokat itu sendiri yaitu PERADI dan KAI yang masing-masing mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat, hal itu sangat disayangkan karena advokat dianggap tidak dapat melaksanakan amanah sebagaimana ketentuan pasal 28 undang-undang no.18 tahun 2003 tentang advokat, dan pada akhirnya akan merugikan bagi kalangan profesi advokat itu sendiri dan juga masyarakat pada umumnya.

 

 

 

Daftar Pustaka:

1.      Tanjung H.Khaerul, Istilah Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum & Konsultan Hukum

2.      S.Lev Daniel, 2001, Kata Pengantar: Advokat Indonesia Mencari Legitimasi (PSHK)

3.      Kadafi Binziad, Ruu Tentang Profesi  Advokat  dan Sejarah Pengaturan Advokat di Indonesia,  www.mappi.com

4.      Kronologis Perjalanan Undang-undang Advokat, [5/4/04], www.hukumonline.com,

5.      Hakim Amrie, Catatan Reflektif atas Pengujian-Pengujian UU Advokat,  [12/3/07], www. Hukumonline.com

6.      Panas Menjelang Kongres Advokat Indonesia, [16/5/08],

www.hukumonline.com

7.   S.H, M.H Sujadi Suparjo, Kajian Singkat Terhadap Permasalahan Bantuan Hukum dan Peranan Pengacara di Indonesia, www.mappi.com

8.      SH, MH, Maryono Didik, Pembentukan Organisasi Advokat ( Suatu Analisis berdasarkan Undang-Undang Advokat ), 2006  www.Solusihukum.com,

9.      Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

 



[1] .Makalah untuk  tugas mata kuliah Sejarah Hukum, dosen Dr.Agus Raharjo,SH.Mhum, MH Unsued, Purwokerto, 2008.

[2] . Daniel S.Lev, Kata Pengantar, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi PSHK, 2001

 

[3] .Ibid

[4] .Ibid

[5] Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

[6] . Khaerul H. Tanjung, Istilah Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum & Konsultan Hukum, hal.1

[7] . Ibid

[8] . Ibid

[9] . Ibid

[10] . Ibid

[11] . Binziad Hadfi, Ruu Tentang Provesi Advokat dan Sejarah Pengaturan Advokat di Indonesia, hal. 2

[12] . Ibid

[13] .Ibid

[14] . Ibid

[15] . Khaerul H. Tanjung, Op. Cit., hal.3

 

[16] . Binziad Khadafi, Op.Cit.,hal.4

[17] . Binziad Khadafi, Ibid., hal.4

[18] . Binziad Khadafi, Ibid.

[19]. Binziad Khadafi, Ibid.

[20] . Binziad Khadafi, Ibid.

[21] . Binziad Khadafi, Ibid.

[22] . Binziad Khadafi, Ibid.

 

[24] . Khaerul H. Tanjung, Op. Cit.,hal.4

[25] . Binzaid Khadafi, Op.Cit.,hal.4-6

 

[26] . Binzaid Khadafi, Ibid.,hal.4-6

 

[27]. Binzaid Khadafi, Ibid.,hal.4-6

 

[28]. Binzaid Khadafi, Ibid.,hal.4-6

 

[29] . Binzaid Khadafi, Ibid.,hal.4-6

 

[30] . Binzaid Khadafi, Ibid.,hal.4-6

[31] .Kronologis Perjalanan UU Advokat, www.hukumonline.com, [5/4/04]

[32] . Amrie Hakim, Catatan Refleksi Atas Pengujian-pengujian UU Advokat, www.hukumonline.com [12/3/07]

 

[33] . Amrie Hakim,Ibid.

 

[34]. Amrie Hakim,Ibid.

[35] . Amrie Hakim,Ibid.

[36] . Amrie Hakim,Ibid.

[37]. Amrie Hakim, Catatan Refleksi Atas Pengujian-pengujian UU Advokat, www.hukumonline.com [12/3/07]

[38] . Didik Maryono, Kajian Singkat Terhadap Permasalahan Bantuan Hukum dan Peranan Pengacara di Indonesia, www.ssolusihukum.com, 20 mey 2006.

[39] . Panas Menjelang Kongres Advokat Indonesia, www.hukumonline.com, [16/5/08],

 

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus